Buruh Tewas Akibat Laka Kerja di PT Godwell, FSPMI Batam: Tindak Tegas Oknum Pengusaha Lalai K3!

Ket Foto: Ketua FSPMI Cabang Batam,Yapet Ramon saat diwawancarai oleh awak media | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ketua Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon menyampaikan pernyataan sikap terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT Godwell Plastic Batam pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu.

Pihaknya menilai, peristiwa laka kerja di Perusahan yang beralamat lengkap di Kawasan Citra Buana III Batam Center yang telah menewaskan dua orang buruh/pekerja itu kembali mencoreng elemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pertama-tama kami turut berduka dan menyesalkan kelalaian oknum manajemen sehingga 2 buruh di PT Godwell meninggal akibat kecelakaan kerja. Tewasnya buruh di PT. Godwell kembali mencoreng seluruh elemen K3 di kota batam,” ujar Ramon kepada Bataminfo.co.id pada Jumat, 23 Januari 2023 kemarin.

BACA JUGA:   Aksi Damai Ribuan Massa, Viva Palestina Menggema di Madiun Raya

Atas peristiwa tersebut, pihaknya mengajak seluruh elemen K3 di kota Batam, secara umum di Provinsi Kepri agar memberikan perhatian serius terkait efektifitas K3 di setiap sektor industri, berkaca dari peristiwa ini.

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen K3 seperti; perkumpulan profesi K3 yang ada di Provinsi Kepri, Kabupaten/ Kota terkhusus di Batam, untuk mengambil perhatian penting dan prioritas tinggi terhadap K3 di segala sektor industri. Seperti yang tercantum dalam peraturan menteri no.2/1992 bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh 100 orang atau lebih atau yang memiliki resiko kerja tinggi maka wajib terbentuk tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja) dan juga minimal memiliki ahli K3,” ucap dia.

BACA JUGA:   Waspada! Kepri Diguyur Hujan Deras, Jalanan Licin dan Berpotensi Kecelakaan

Masih kata Ramon, “kenapa tim P2K3 penting? Karena tim inilah yang akan memastikan bahwa dalam perusahaan ditegakan UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3 khususnya Bab 3 mengenai Syarat-syarat keselamatan kerja; Pasal 3 poin (g) yaitu;
mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; jelas bahwa pertama dilakukan adalah pencegahan,” sambungnya.

Pihaknya meminta kepada Pengawaz Ketenagakerjaan Provinsi Kepri agar dapat melakulan pemeriksaan secara transparan. Mereka meminta kepada pihak Aparat penegak hukum agar menindak dengan tegas terdapatnya laporan mengenai perusahan dan atau oknum-oknum pengusaha yang lalai menerapkan K3 di lingkungan perusahaan.

BACA JUGA:   Kasus Korupsi Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun, KPK Setor Rp 4,4 Miliar ke Kas Negara

“Kami meminta pihak pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan secara terbuka dan sesuai yang diamanahkan Permenaker No.33 Tahun 2016. Dan jika ada unsur Pidana, maka dapat diteruskan ke penyidik polri oleh penyidik pegawai negeri sipil /PPNS ketenagakerjaan tersebut. Dan aparat kepolisian; baik Polsek dan Polresta Barelang kami minta menindak tegas atas laporan dari PPNS tersebut agar oknum- oknum pengusaha yang lalai dalam penerapan K3, ada efek jera karena sudah banyak korban yang tewas periode Januari hingga Juni, sudah 8 orang yang meninggal akibat laka kerja. Kalau perlu, tangkap dan penjarakan!” tegas dia. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *