Biadap! Seorang Ayah di Batam Cabuli Putri Kandungnya Yang Masih Berusia 3 Tahun

Bataminfo.co.id, Batam – Sungguh menyayat hati, seorang Pria berinisial FH (27) tegah mencabuli putri kandungnya sendiri saat sang Ibu sedang tak berada di rumah.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa kemarin, 06 Juni 2023 di Lobi Mapolresta Barelang, kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers tersebut, pelaku FH tegah menggauli anak kandungnya sendiri yang di masih berusia sangat dini yakni; 3 tahun 11 bulan. Pelaku tegah melakukan perbuatan kejinya tersebut sebanyak 5 kali hingga korban mengalami pendarahan hebat dikost-an pelaku di ruli tiban danau Kelurahan Patam Lestari Kota Batam.

“Pelaku yang diamankan berinisial FH (27 Tahun) yang merupakan ayah kandung dari korban (perempuan) yang berusia 3 tahun 11 bulan. Pelaku melakukan kekerasan dengan membekap mulut dan mencekik leher anak korban serta dilakukan pencabulan pada saat ibu korban sedang bekerja. Pelaku melakukan pengancaman terhadap anak korban agar anak korban tidak memberitahukan kepada ibunya atas perbuatan ayah kandung pelaku,” ungkap Budi.

BACA JUGA:   Kakorpolairud lantik Brigjen Pol Hero Henrianto Bachtiar, S.I.K., M.Si. sebagai Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri

Adapun kronologi kejadian tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Kompol Budi bahwa pada Rabu 31 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB. Bermula pada hari Jumat 26 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB, pelapor (ibu korban) bersama pelaku dan korban pergi mencari rumah kontrakan di Ruli Tiban Danau namun sudah tidak ada, sehingga pelapor dan korban di bawa keliling oleh pelaku tidak tentu arah dan tujuannya hingga pada pukul 17.00 wib pelapor dan korban diturunkan paksa di depan perumahan Dreamland Marina.

BACA JUGA:   Bersama Colours Global, Sahabat Humas BP Batam Kembali Lakukan Aksi Bersih-Bersih di Tanjung Riau

Kata dia, Setelah pelaku pergi meninggalkan pelapor dan korban, korban mengalami pendarahan, kemudian korban dan pelapor dibantu oleh pedagang sayur sekitar perumahan Dremland dan membawanya berobat ke klinik terdekat.

Setelah beberapa hari korban masih mengeluh sakit karena kemaluannya memerah dan bengkak, lalu pada hari Rabu 31 Mei 2023 korban di bawa ke Rumah Sakit dan saat di periksa oleh dokter diketahui korban mengalami kekerasan seksual.

Sadisnya lagi, Pelaku melakukan kekerasan seksual dengan membekap mulut dan mencekik leher korban yang merupakan anaknya sendiri serta dilakukan pencabulan pada saat ibu korban sedang bekerja. Pelaku melakukan pengancaman terhadap anak korban agar anak korban tidak memberitahukan kepada ibunya atas perbuatan ayah kandung pelaku.

BACA JUGA:   Pasangan Calon Ketua PWI Kepri Saibansah-Parna Serahkan Formulir dan Berkas Pendaftaran

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, Pidananya ditambah I/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *