Terbakar emosi,seorang sekuriti di sekupang aniaya warga

Batakinfo.co.id ,Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang Ipda Doni Permana telah mengamankan seorang terduga pelaku dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial AS (34) yang merupakan Security Perumahan Culindo Blok Lestari Nomor 03 Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada, Selasa (11/4/2023).

Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christophel Tamba mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kasus ini berawal pada saat pelaku mendatangi Tkp di Pos Security PT. Indo Tirta Suaka Nomor 3/4 Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam.

BACA JUGA:   Kasus Korupsi Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun, KPK Setor Rp 4,4 Miliar ke Kas Negara

“Pelaku mengatakan tolong pindahkan mobil perusahaan karena mengganggu pengendara lain yang ingin lewat,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.

Kemudian, security perusahaan itu mengatakan tunggu sebentar karena supirnya sedang keluar. Lalu, korban mengatakan kepada pelaku kenapa ngomongnya sambil berteriak.

“Pelaku mengatakan bahwa dia di suruh pak RW karena mobil tersebut parkir di Fasum milik Ketua RW. Pelapor mengatakan mana ada Fasum milik pak RW, itukan Fasum milik Umum,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, pelaku yang terpancing emosi langsung menendang dan memukul pelapor hingga terjadi dorong dorongan. Setelah itu pelaku sempat mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh korbannya.

BACA JUGA:   Jemput Paksa Jenazah Pasien Positif Covid-19, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul di bagian leher koban sebanyak 1 kali dan mengancam korban dengan menggunakan satu bilah pisau.

“Ketua RW yang berada di TKP langsung menyuruh korban pergi. Atas kejadian tersebut Pelapor membuat laporan polisi ke polsek Sekupang,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut.

Lalu, dari keterangan saksi-saksi bahwasanya benar yang diduga pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

BACA JUGA:   Operator Situs Judi Online di Batam Bergaji Rp7 Juta

Selanjutnya pada hari Selasa (11/4/2023) sekira pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi rumah pelaku inisial AS dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku tanpa perlawanan.

Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersulut emosi dengan kata-kata pelapor yang menjelek-jelekkan RW dan juga mengakui mengancam dengan menggunakan satu bilah pisau.

“Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta Blbarang bukti, selanjutnya langsung diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *