Polsek Lubuk Baja Amankan Dua Pelaku Jambret di Tanjung Uma

Ket Foto: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja saat amankan 2 pelaku jambret di Tanjung Uma | dok.Humas Polsek Lubuk Baja

Bataminfo.co.id, Batam – Dua pria dewasa berinisial WRAD dan NR diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, kota Batam Provinsi Kepri pada Senin, (20/02/2023) kemarin sekira pukul 17.30 WIB.

Pengamanan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Thetio Nardiyanto dan Panit Idik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Andhika Samudra.

Kapolsek Lubuk Baja, Budi Hartono menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari korban yang mengendarai sepeda motor dari Punggur menuju ke rumahnya, Tanjung Uma. Dan saat berada di jalan Tanjung Uma baru, pelaku mendekati kendaraannya dan menjambret barang korban.

BACA JUGA:   Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Mandek, Hima Persis Angkat Bicara

“Pada Minggu, 19 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib pelapor dan saksi mengendarai sepeda motor yang dikemudi pelapor dari Punggur menuju ke Tanjung Uma. Selanjutnya, sekira pukul 17.30 Wib saat berada di jalan Baru Tanjung Uma (TKP), tiba-tiba datang 2 (Dua) orang pelaku menggunakan sepeda motor dari sebelah kanan, pelaku memepet kemudian langsung mengambil HP milik pelapor yang diletakkan di dashboard sepeda motor. Setelah itu, pelaku langsung tancap gas mengarah Tg. Uma. Spontan pelapor dan saksi berusaha mengejar sambil berteriak “Maling….Jambret..”, kemudian pelaku terjatuh dari sepeda motor tepat di Tg. Uma Bawah. Warga yang mendengar teriakan pelapor langsung menangkap dan mengamankan kedua terlapor (pelaku).

BACA JUGA:   Dinilai Bahayakan Pengunjung, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Minta Aparat Ambil Tindakan Tegas

Budi Hartono mengatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga mendekati 3 juta rupiah. “Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami Kerugian 1 (satu) unit Hp Merk VIVO Y30, Warna Sky Blue, Nomor IMEI 1: 869701045300178, IMEI 2 : 869701045300160, dengan total kerugian sebesar Rp. 2.800.000,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi antara lain; 1(satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX King warna biru nopol BP 5186 QI dengan noka: MH3UG0710HK187976 dan nosin: G3E6E-0266510 berserta 1(Satu) buah kunci sepeda motor; 1 (satu) unit handphone merk vivo type Y30 warna sky blue nomor Imei 1: 869701045300178, nomor Imei 2: 869701045300160; 1 (satu) buah kotak Handphone merk vivo Type Y30 warna sky blue nomor imei 1: 869701045300178, nomor Imei 2: 869701045300160; dan 1 (Satu) lembar nota pembelian handphone merk vivo type Y30 warna sky blue nomor imei 1: 869701045300178, nomor imei 2: 869701045300160.

BACA JUGA:   Diduga Cacat Administrasi, Timsel Bawaslu Dilaporkan

Dari berbagai bukti yang dikumpulkan, Polisi akhirnya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *