Dua Kali Skorsing, Rapat Paripurna DPRD Kota Batam Kali ini Ditunda Lagi? Ternyata ini Alasannya

Ket Foto: Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Batam | Rabu, (11/23) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam menggelar Rapat Paripurna membahas sejumlah agenda. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, (11/01/2022).

Adapun hal yang menjadi agenda dalam Paripurna tersebut antara lain; penyampaian dan penjelasan Walikota Batam terhadap raperda perubahan perda nomor 10 tahun 2016 tentang susunan Perangkat Daerah.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Tutup Gubernur Cup Zona Natuna, Komitmen Majukan Olahraga Kepri

Tak hanya itu, agenda berikut yang juga turut dibahas dalam rapat paripurna ini adalah mengenai Laporan pembahasan Pansus pembahasan ranperda dana bantuan operasional sekolah daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sekaligus pengambilan keputusan.

Kendati begitu, Rapat tersebut terpaksa harus diskors selama 5 menit karena belum memenuhi qorum. Penundaan tersebut bahkan dilakukan sebanyak dua kali. Hal ini jelas memperlihatkan ketidakdisiplinan dari para Anggota DPRD kota Batam.

BACA JUGA:   Sumantri (OKI) Meminta Keadilan ke Pemerintah

Sementara, berdasarkan laporan dari Sekwan, sebagaimana yang disampaikan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Ahmad Surya menyebut bahwa peserta sidang yang hadir baru berjumlah 26 orang. Sementara, yang tidak hadir dalam paripurna ini sebanyak 24 orang sehingga dinyatakan belum memenuhi qorum.

BACA JUGA:   Berikut Empat Tuntutan Mahasiswa HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan Atas Permasalahan Nasional Saat Ini

“Dari laporan Sekwan mengenai jumlah kehadiran Peserta ini belum memenuhi qorum. Sehingga masih belum bisa dimulai. Maka pimpinan rapat paripurna harus menunda 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Badan Musyawarah akan mengagendakan kembali rapat pada hari ini,” ucapnya. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *