Kasus Korupsi di Dispora Kepri Kerugian Capai Rp6,2 Miliar, Polisi Tetapkan Enam Orang Tersangka

Ditreskrimsus Polda Kepri merilis pengungkapan kasus korupsi di Dispora Kepri dengan kerugian mencapai Rp6,2 miliar. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar RP6.2 milliar.

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TR (44) PNS di Provinsi Kepri, MN alias USN alias TTR (39) wiraswasta, SPN alias AR (35) tukang ojek, AAS (27) wiraswasta, MIF alias FLS (33) wirawasta. Penetapan tersangka dari enam laporan polisi,” ujar Wadir Ditreskrimsus didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman SH, S.Ik, MH pada saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).

BACA JUGA:   Polda Kepri Serahkan Jenazah ABK Indonesia ke Keluarganya

Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Kronologis adalah berawal dari adanya Informasi dari masyarakat, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, pihak penerima hibah, pihak notaris dan pihak pemilik atau pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

″Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,” jelas Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000.

BACA JUGA:   KTP Digunakan Untuk Kepentingan Dukungan Bacalon Wako Independen Tanpa Izin, Dirkrimum Polda Kepri : Laporkan Akan Kami Selidiki

″Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi, Melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta Sejumlah dokumen-dokumen terkait. Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud,” Surya Iswandar.

“Secara Global bahwa perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah dan yang kami sidik ini sebenarnya ada sekitar Rp 20 miliar namun dalam penyidikan nya kami bagi menjadi empat cluster dan ungkap kasus hari ini merupakan Cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp6,2 miliat dengan tersangka utamanya yakni TR alias WH PNS Pemprov Kepri,” teranf Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.

BACA JUGA:   Polda Kepri Musnahkan 1,098 Gram Sabu Pengungkapan Dari Dua Kasus

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” tutup Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *