Batam  

Polemik Pembangunan SUTT di Batam, Uba Sigalingging: PLN dan Pemko Batam Harus Transparan

Anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. Foto: non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Pembangunan tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) pada sejumlah titik dikawasan pemukiman warga di kota Batam, hingga kini masih menjadi perbincangan panjang dari berbagai pihak.

Sebagaimana diketahui, titik berdirinya tower SUTT di pemukiman warga yang terdampak tersebut diantaranya di Perumahan Cendana, Bandara Mas dan Perumahan Modena. Mereka bahkan telah beberapa kali menyampaikan aspirasinya kepada pihak terkait, namun Bright PLN teguh tidak ingin memindahkan Tiang SUTT.

Hal ini juga menuai kritik dari Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Fraksi Hanura, Uba Ingan Sigalingging. Menurutnya, pembangunan SUTT justru menimbulkan rasa takut pada warga terdampak. Sehingga Uba mengatakan, pihak Pemko, BP Batam dan terutama Bright PLN harusnya mempertimbangkan secara cermat hal tersebut.

“Kita semua mendukung proses pembangunan seperti yang dilakukan oleh PLN Batam. Namun, pada prakteknya pembangunan ini malah mengganggu atau menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman bagi warga. Seharusnya PLN Batam, pihak Pemko dan juga BP Batam, pertimbangkan itu sebelum melaksanakan proses pembangunan tersebut. PLN memiliki opsi di luar jalur yang sekarang yaitu, sebelah kanan menuju bandara. Itu yang di dalam perda nomor 3 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Batam disebutkan jalur nongsa,” ucapnya kepada Bataminfo.co.id, belum lama ini.

BACA JUGA:   9.568 Warga Batam Divaksin Hari ini

Uba menilai, tidak ada keterbukaan diantara pihak Bright PLN, serta pihak terkait lainnya. Dia bahkan meminta kepada Pihak Pemko dan Bright PLN Batam agar membuka secara transparan kepada Publik terkait alasan didirikannya tiang SUTT di pemukiman warga.

“Jika memang PLN memilik opsi untuk melakukan pembangunan di sebelah kanan, kenapa mereka paksa di sebelah kiri. Kami melihat ada ketidakterbukaan. Baik itu dari informasi yang disampaikan pihak PLN sendiri bahwa ini karena BP Batam tidak menyetujui pembangunan di sebelah kanan yang adalah titik awal. Kalo memang itu faktanya, maka harus dibuka ke publik, apa alasan tidak setuju. Agar ini bisa terang benderang. Sejak awal masyarakat menolak ini, seharusnya sudah dipertimbangkan. Tidak seperti sekarang, dipaksakan dengan segala cara hingga mengorbankan masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Kepri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Rumkitban TNI-AD Batam

Uba bahkan mengatakan, permasalahan yang kian menjadi polemik ini harus segera dituntaskan. Ia bahkan menjelaskan terkait Perda Tahun 2021 yaitu pada pasal penutup menyebutkan tak berlaku lagi. Namun, dikatakannya terdapat pasal-pasal peralihan yang disebutkan dalam perda tersebut. Sehingga hal itupun Uba meminta kepada pihak Bright PLN untuk terbuka kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Mapolresta Barelang Dipercaya Menjadi Tuan Rumah Wasrik Itwasum Polri Tahap II

Selanjutnya, menurut Uba, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28G telah menuangkan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga dirinya meminta pihak Bright untuk mengingat hal itu. Uba mengatakan, Bright mesti lebih legowo dalam mempertimbangkan hal ini demi kenyamanan masyarakat.

“Kita perlu mengingat bahwa UUD 1945 pasal 28G menjamin tentang HAM yaitu tentang hak atas rasa aman dalam hal kehidupan. Kenapa kami menyebut ini juga melanggar HAM, karena sudah membuat masyarakat tidak aman. Selama itu hal yang membawa ketakutan bagi warga, itu harus dipertimbangkan. Tidak boleh, karena PLN punya power jadi mengarahkan semua atensi yang ada, termasuk Aparat. Pihak PLN tetap harus mempertimbangkan itu sebagai substansinya,” tegas Uba. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *