PT Siemens Tak Selesaikan Pembayaran, Dirut PT BKJ Minta Scafolding Dikembalikan

Direktur Utama PT Bintang Kepri Jaya (BKJ) Ahmad Syahbudin alias Arnold. Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Direktur Utama PT Bintang Kepri Jaya (BKJ) Ahmad Syahbudin alias Arnold beserta puluhan Karyawannya mendatangi PT Siemens yang beralamat di Batu Ampar, kota Batam. Kamis, (287/01/2022).

Kedatangan mereka untuk mengambil material berupa Scafolding yang berada di PT Siemens tersebut.

“Hari ini kami datang ke Siemens itu hanya karena mau mengambil material yang masih di dalam. Material yang masih terpasang dan yang udah dibongkar. Semua yang datang kesini bukan untuk demo. Tapi mereka ini adalah karyawan dari PT BBLKJ yang saya rekrut, hanya untuk membongkar material dan mengambil material yang di dalam PT Siemens,” ungkap Arnold.

Arnol menyebutkan bahwa pihaknya telah menyurati pihak Kepolisian untuk meminta bantuan pendampingan saat mengambil material. Pasalnya, PT Siemens diketahui belum juga melakukan pembayaran terhadap material tersebut. Hari ini adalah tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

BACA JUGA:   HUT Bhayangkara ke 74, Dirkrimum Polda Kepri Terima Penghargaan dari Plt Gubernur

“Namun pas jatuh temponya pada mnggu lalu, PT Habsiba dan Siemens minta undur waktu lagi 1 minggu, namun pas jatuh tempo kesepakatan tidak juga ada dilakukan pembayaran,” tambahnya.

Sebagaimana disampaikan Arnold, dari hasil audit mengatakan bahwa material tersebut memang merupakan kepemilikan pihaknya (PT BKJ), sehingga harus diambil kembali. Dia mengatakan, atas persoalan ini, proses hukum akan tetap berjalan karena PT Siemens diketahui telah memakai material miliknya. Sehingga pihaknya merasa telah dirugikan.

“Bahwa material itu adalah milik kami.
Kita cuma minta untuk sementara, material itu tidak dipakai dulu selama dalam proses kita menyelesaikan persoalan ini. Bahkan hasil audit saja mengatakan bahwa material itu kepemilikannya kami. Siemens itu tidak punya apa-apa. Mereka bisa beroperasi itu dari material PT BKJ. Proses hukum akan tetap berjalan. Kami akan tuntut material kami yang sudah dipakai oleh pihak PT Siemens,” ucapnya.

BACA JUGA:   Wawako Batam Sampaikan Ranperda Modal BUMD
Kuasa Hukum PT BKJ, Bali Dalo. Foto: Non/BI

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BKJ, Bali Dalo mengungkapkan hal senada. Bahwa, hasil audit menunjukkan barang material tersebut memang milik PT BKJ. Ia mengungkapkan, tercatat di kontrak sebesar 14 miliar.

“Barang scafolding itu milik BKJ yang masih dipakai di dalam. Sampai dengan hari ini hubungan hukum kita dengan PT Hapsibah terputus. Sementara, mereka pakai barang yang bukan punya mereka. Sehingga kita ajukan pembayaran kepada PT Siemens sebesar 6 miliar. Kalau disepakati, maka kita akan ambil barang yang sudah dibongkar. Sedangkan yang masih terpasang masih dipakai sampai proyek selesai. Kontraknya ada sekitar 14 miliar,” ucapnya.

BACA JUGA:   Pertumbuhan Ekonomi Kepri Jadi Yang Terbaik ke 3 Se-Sumatra

Menurut Bali Dalo, pihak PT Siemens harus legowo untuk menyerahkan barang itu. Kalau tidak selesai juga, pihaknya akan tetap tempuh jalur hukum. Ia bahkan sempat menyinggung kerjasama yang mulanya terjalin antara BKJ dengan PT Hapsibah. Modalnya dari BKJ. Dalam perjalanan, PT Hapsibah menggungat PT BKJ dan tidak bisa kerjasama lagi.

“Hari ini sudah ada perundingan atas angka yang kita minta. Apabila tidak sepakat, kita akan ambil barang. Karena kan proyek ini kalo kita ulur-ulurkan bisa menjadi siap dan kita menjadi orang yang sangat dirugikan. Jika tidak ada respon, maka kita akan tetap disini untuk tetap mengambil material kita di dalam,” terang Bali Dalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *