Bea dan Cukai Tangkap Kapal Penyelundupan 9,5 Batang Rokok di Sumut, Diduga Milik Pengusaha Asal Batam

Petugas Bea dan Cukai gagalkanya penyelundupan rokok ilegal di Pulau Berhala Medan. Foto: Inews.id

Bataminfo.co.id – Tim dari Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) dan Bea dan Cukai Kanwil Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Singapura. Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil menggagalkan 9,5 juta batang rokok.

Penyelundupan jutaan batang rokok ini berhasil dilakukan petugas di Perairan Timur Laut Pulau Berhala Sumut. Dalam operasi ini, mengamankan satu unit kapal motor (KM) Kembar Mandiri GT 165 yang ditangkap pada 27 November 2021 lalu.

BACA JUGA:   BC Batam Amankan Kapal Bermuatan Rokok dan Miras Ilegal, Diduga Milik Pengusaha Tanjungpinang Berinisial Ah

Dalam video yang beredar, adapun rokok yang diselundupkan yakni Rokok Luffman merah tanpa cukai.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya menjelaskan rokok diduga ilegal itu berasal dari Singapura tujuan Sigli, Aceh dengan muatan sebanyak 9,5 juta batang rokok yang akan diselundupkan. Rokok tersebut rencananya akan dibongkar di luar pelabuhan resmi untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Atas tindak pidana penyelundupan tersebut dilakukan penyidikan dengan menetapkan lima Tersangka yakni inisial M, ZP, AFS, OA, dan ADP,” kata Parijiya, Selasa (14/12/2021) kemarin.

BACA JUGA:   BC Batam Musnahkan 66.783.493 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 67 Miliar

Parijaya mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengagalkan penyelundupan barang batang rokok ilegal ke Sumut. Total pihaknya sudah mengamankan 14.282.028 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,58 miliar.

“Sampai dengan tanggal 14 bulan desember tahun 2021 telah melakukan 20 kali Penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan,” ujarnya, dikutip dari Inews.id.

BACA JUGA:   Selama 4 Bulan Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal

Akibat penyelundupan itu, perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp4,75 miliar. Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.

Untuk mengungkap seluruh jaringan, pihak Bea dan Cukai saat ini masih mengejar pemasok dan calon penerima rokok selundupan yang diduga berada di Batam dan Aceh. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *