Diperiksa KPK Soal Apri Sujadi, Syamsul Bahrum: Terkait Kuota Mikol

Asisten II Bidang Perekonomian Provinsi Kepri, Syamsul Bahrum. Foto: dok pribadi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai yang menjerat Bupati Bintan, Apri Sujadi, sejak beberapa hari yang lalu di Mako Polres Tanjungpinang.

Pada Kamis (11/11/2031) hari ini, Lembaga anti rasuah ini juga merilis nama-nama saksi yang dimintai keterangannya, yakni mantan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, mantan Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018 Lis Darmansyah, mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Norman pihak swasta dan Syamsul Bahrum Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri, yang juga Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

BACA JUGA:   KPK Periksa Dua Kadis Pemkab Bintan di Mako Polres Tanjungpinang

Ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Syamsul Bahrum mengaku dimintai menjawab tiga pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Namun, Syamsul tak merinci apa saja pertanyaan tersebut.

“Terkait kuota minuman beralkohol (mikol),” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018. Keduanya ditetapkan tersangka pada (13/8/2021) lalu.

BACA JUGA:   Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK

Apri Sujadi dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh Umar menerima uang Rp800 juta. Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Apri Sujadi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar. (yas)

BACA JUGA:   Lantik Bupati Anambas, Bintan dan Lingga, ini Pesan Gubernur Ansar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *