Batam  

Unjuk Rasa Buruh di Gedung Pemko Batam, Tolak Usulan UMK 2022

Ratusan buruh yang tergabung di FSPMI menggelar unjuk rasa di depan gedung Pemko Batam, Rabu (10/11/2021). Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menggelar unjuk rasa di gedung Pemko Batam, Rabu (10/11/2021) pagi.

Aksi yang dilakukan oleh ratusan Pekerja ini bertujuan untuk menolak usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam tahun 2022 yang kabarnya akan diusulkan dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri.

Gabungan Buruh ini melakukan aksinya bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, dengan meneriakkan penolakan atas usulan tersebut. Dalam Orasinya, para Buruh itu menuntut Pemerintah untuk menaikkan UMK/UMSK tahun 2022 sebesar 10 persen.

Memberlakukan UMSK 2021, mencabut Omnibus Law – UU Cipta Kerja, PKB Tanpa Omnibus Law, buat penambahan PHI di Kota Batam, kontrol harga sembako, evaluasi pengawasan K3, bebaskan PCR untuk yang sudah vaksin, bebaskan antigen untuk pencari kerja, segera wujudkan pembangunan BLK di Batam dan pekerjakan kembali Zulkarnaen (Scheneider Batam).

BACA JUGA:   Tim Terpadu Pemko Batam Robohkan Puluhan Ruli di Batu Ampar

Aksi yang dilakukan tersebut malah menyita perhatian karena Pihak FSPMI sempat mengajak Anggota Pamong Praja (Satpol PP) Batam agar bergabung dalam Kelompok FSPMI. Dirinya juga menegaskan terkait ajakannya tersebut itu ditujukan bagi para Anggota Satpol PP yang masih berstatus kontrak.

“Jangan pernah takut! di dalam undang-undang kita memiliki hak untuk menentukan hidup kita sendiri. Saya tahu kalian yang masih berstatus kontrak, gajinya masih di bawah UMK. Jangan takut untuk bergabung ke kami, kami siap sama-sama berjuang bersama kalian,” ucap Suprapto selaku Panglima Garda Metal FSPMI Batam.

BACA JUGA:   Pemko Batam Tunda Penerapan Sanksi Pelanggar Protkes, Budi : Mereka Tidak Konsisten

Aksi ini akhirnya menuai respon dari Walikota Batam, Amsakar Ahmad. Dirinya mengatakan ada tiga substansi dari tujuan orasi tersebut.

“Ada tiga substansi. Yang pertama itu ditujukan kepada Pemerintah Kota Batam, kedua levelnya harus diselesaikan sampai ke tingkat Provinsi, dan Substansi ketiga itu urusannya di tingkat Pusat,” kata Amsakar.

Dikatakan Amsakar terkait substansi kedua dan ketiga, “Ini ada kaitannya dengan Hubungan Industrial Perburuan (HPI). Penyelesaian hubungan industrial itu sekarang diselesaikannya di tingkat Provinsi. Lalu substansi yang ketiga juga di Provinsi,” jelasnya.

BACA JUGA:   Ingat !!! Mulai Besok Tak Pakai Masker di Batam Kena Sanksi

Sementara, terkait Omnibus Law diterangkan Amsakar, merupakan kewenangan dari Pusat. Selanjutnya terkait angka yang akan diusulkan ke pusat, ketika ditanyai sejumlah wartawan, Amsakar engatakan “Tanya ke Pak Rudi nanti ya,” singkatnya.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Amsakar juga memberikan pesan kepada Masyarakat Batam yang hendak melakukan Orasi tetap patuhi protokol kesehatan.

“Saya juga menyampaikan pesan agar dalam melaksanakan aksi jangan abai dengan protokol kesehatan,” imbuhnya. (Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *