JPKP Laporkan Dugaan Korupsi Wako Tanjungpinang ke Kejati Kepri

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menyerahkan berkas dugaan korupsi Wali Kota Tanjungpinang ke PTSP Kejati Kepri. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP) Tanjungpinang melaporkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma ke Kejati Kepri, Kamis (14/10/2021). Pelaporan itu terkait dugaan korupsi tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil senilai miliaran rupiah.

“Tanpa menghilangkan azas praduga tak bersalah, hari ini, kami JPKP Tanjungpinang melaporkan dugaan korupsi Wali Kota Tanjungpinang Rahma,” ujar Adiya.

Dengan telah dilayangkannya laporan dugaan korupsi itu secara resmi, Adiya berharap, Kejati Kepri untuk segera mengusut laporan tersebut.

“Laporan kami tadi diterima dibagian PTSP Kejati Kepri. Harapan kami laporan ini menjadi awal untuk kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Adiya.

BACA JUGA:   Korupsi di Bintan, Direktur BUMD Lingga Jadi Tersangka

Selain itu, Adiya menuturkan laporan yang dilayangkan pihaknya itu merupakan kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

“Jika memang ditemukannya unsur pidana korupsinya, kami minta kejaksaan untuk mengusut secara transparan dan tuntas,” tegas Adiya.

Menurut Adiya, dalam Perwako nomor 56 tahun 2019 tentang Pembayaran TPP ASN dan Perwako yang tidak bernomor di tahun 2021 tentang tata cara pembayaran TPP ASN, terdapat kejanggalan.

BACA JUGA:   Dugaan Korupsi Insentif Nakes, Kepala Puskesmas Sei Lekop Jadi Tersangka

“Wali Kota dan Wakilnya ikut menikmati anggaran TPP. Padahal yang boleh menikmati dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, profesi bagi Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah,” ucapnya.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota bukan ASN. Untuk, jelas Adiya, mereka berdua tidak layak mendapatkan anggaran tersebut.

“Penyalahgunaan anggaran TPP itu terjadi pada anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan nominal mencapai Rp3,9 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA:   Empat Anggota JPKP Tanjungpinang Diamankan Polisi, Kuasa Hukum: Unsur Provokasinya Dimana?

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus yang dikonfirmasi terkait laporan dugaan korupsi yang dilayangkan JPKP Tanjungpinang, mengaku belum mengetahuinya. Ia menuturkan, setiap surat yang masuk ke Kejati Kepri akan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terlebih dulu.

“Kalo ada surat masuk mekanismenya ke PTSP lalu diteruskan ke pimpinan, nanti kita bisa cek disposisinya melalui surat keluar sekretariat,” ucap Jendra, singkat. (dee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *