Kejari Bintan merilis penetapan tersangka terhadap Kepala Puskesmas Sei Lekop sebagai tersangka dugaan korupsi insentif nakes. Foto: Bentan.co.id

Bataminfo.co.id, Bintan – Kejari Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop, berinisial dr ZP sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan.

Kepala Kajari Bintan, I Wayan Riana menuturkan penetapan tersangka terhadap Kepala Puskesmas Sei Lekop tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan adanya mark up dalam pencairan dana.

“Ternyata dana untuk Nakes di Puskesmas Sei Lekop itu mencapai Rp836.396.167. Sebelumnya, penyidik Kejari Bintan hanya memperkirakan Rp500 jutaan untuk dana insentif itu,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus, Fajrian Yustiardi, saat menggelar jumpa pers dikantornya, Kamis (9/12/2021) petang.

BACA JUGA:   Korupsi di Bintan, Direktur BUMD Lingga Jadi Tersangka

I Wayan menyebut, anggaran insentif Nakes sebesar Rp 836.396.167 itu, dianggarkan sejak pada tahun 2020 hingga tahun anggaran 2021. Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Kesehatan RI. Yaitu, jumlah hari kerja Nakes dan ditambah dengan pengajuan fiktif, untuk mendapatkan dana tersebut.

“Dari tindakan ini, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp400 juta,” ungkapnya.

Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan. Barang bukti yang memperkuat kasus dugaan korupsi ini berupa dokumen pencairan insentif, dokumen SPj dan dokumen lainnya.

BACA JUGA:   Palsukan Surat RUPS, EF Pengusaha Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diantaranya, empat unit handphone yang digunakan tersangka, saksi-saksi lainnya untuk menggunakan pencairan dan pengembalian dana insentif Nakes tersebut. Serta 1 unit komputer yang berisi data-data pembuatan dokumen, dan pencairan uang.

“Sampai saat ini, sudah ada pengembalian uang Rp26,015 juta. Dari hasil penyelidikan ini, kami menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop dr ZP sebagai tersangka,” kata Wayan.

BACA JUGA:   Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Anggaran di SMA Negeri 1 Batam

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi insentif Nakes dari dana Covid-19 ini, tersangka dr  Zailendra Permana Kepala Puskesmas Sei Lekop melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kalau ancamannya, maksimal seumur hidup. Saat ini, tersangka belum ditahan, masih ada waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas I Wayan. (red)