Dor!!! Satreskrim Polresta Barelang Tembak Pelaku Jambret

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang meringkus dua pelaku jambret yang menyebabkan korban meninggal dunia, beberapa hari yang lalu.

Kedua pelaku yakni AH (20) dan K (16). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, Senin (11/10/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan mengatakan kedua pelaku ini menjalankan aksinya pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB, di Ruko Adira, Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

BACA JUGA:   Satreskrim Polresta Barelang Ringkus WN Srilangka Pelaku Skimming

“Saat terjadinya penjambretan, korban mencoba mengejar pelaku tersebut. Namun korban terjatuh dari atas motornya,” ujar Reza pada Kamis (14/10/2021) malam.

Lanjutnya, korban sempat dilarikan dan dilakukan perawatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

BACA JUGA:   Tendang Sesama Pengendara Sepeda Motor, Aksi Anak Muda di Batam ini Viral di Medsos

“Korban dilarikan ke RSBK setelah terjatuh dari motornya. Namun korban tidak bisa ditolong, sehingga korban meninggal dunia,” bebernya.

Atas kejadian ini, Reskrim Polresta Barelang lakukan penyidikan di TKP. Berdasarkan barang bukti dan informasi dari masyarakat, kedua tersangka berhasil dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:   Vaksinasi Covid-19 Tahap Awal, Batam Terima 11.120 Vial Vaksin

“Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat pengembangan pencarian barang bukti,” ucap Reza.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *