Jual Obat Kuat, Pria Paruh Baya di Batam Kena Ciduk Polisi

Pelaku peredaran obat kuat tanpa izin edar yang diciduk Polda Kepri. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – A (52), terpaksa meringkuk di balik jeruji sel Mako Polda Kepri. Ia diamankan tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri karena memperdagangkan obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin, dua hari lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan terhadap pelaku karena menjual obat kuat tanpa izin edar itu akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:   Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kg Tangkapan dari Tiga Tersangka

“Pelaku diamankan di pinggir jalan Newtown Kecamatan Lubuk Baja. Ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat,” ujar Harry pada Rabu (6/10/2021) siang.

Adapun jenis obat kuat yang diamankan yaitu 23 bungkus kopi panggung Al-Ambiak, 19 sachet kopi gali-gali, 24 sachet gali-gali kapsul, 225 sachet gali-gali serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul.

BACA JUGA:   MK Setop 33 Perkara Sengketa Pilkada 2020, ini Penjelasannya

Selanjutnya, 17 sachet kayu lanang, 94 sachet lanang sejati, 19+ sachet Marlboro Black, 3 sachet Machoman, 1 sachet Chang San, 43 sachet Big Pen’s, 50 bungkus Africa black, 2 bungkus Tangkur kuat, 2 bungkus Red Bull, 49 sachet Fly Kuchongfen, 40 sachet Samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet Greeng Jos, 70 sachet Raja Mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma.

BACA JUGA:   Simpan Sabu 100,56 Gram, Pria Pengangguran di Batam Ditangkap Polisi

Harry mengatakan, pelaku diamankan karena melanggar pasal 196 jo pasal 197 jo pasal 199 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 106 jo pasal 113 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan undang-undang tentang kesehatan.

“Saat ini tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *