Bawa Ganja 30 Kg, Supir ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan. Foto : internet

Bataminfo.co.id, Medan – Seorang supir berinisial GS (49), pengedar ganja 30 kilogram ditangkap personel unit 4 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, diamankan di bawah Fly Over, Kecamatan setempat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka dan barang bukti ganja berhasil diamankan petugas berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan.

BACA JUGA:   BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia, Enam Pelaku Ditangkap

“Selanjutnya personel Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Minggu (12/9).

BACA JUGA:   Praktek Sindikat PMI Ilegal Semakin Marak, Diduga Banyak Oknum Terlibat, Ini Pesan Ketua KKPPMP

Hadi mengungkapkan, dari keterangan tersangka, ganja 30 kilogram itu diperoleh dari A warga Blangkejeren, Aceh.

Dalam bisnis mengedarkan barang haram itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp21.000.000. Tersangka saat ini sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:   DOR!!! Personel Polda Sumut Tewas Ditembak Keponakannya Sendiri

“Kita masih mengembangkan kasus 30 kilogram ganja itu, apakah ada terlibat jaringan narkoba lainnya. Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *