Polsek Sekupang Tangkap Dua Orang Pelaku Pengeroyokan

Dua tersangka kasus pemukukan yakni BW dan NDS. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus dua orang anak muda berinisial NDS (19), dan BW (19). Keduanya merupakan pelaku pengeroyokan di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kamis (9/9/2021).

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku berawal perselisihan saat di jalan raya.

BACA JUGA:   Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Leonard dan Turut Lumban Toruan

“Saat itu korban inisial JH bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor. Korban bertemu dengan kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motornya,” ujar Buhedi pada Jum’at (10/9/2021) siang.

Lanjutnya, saat bertemu, korban dan pelaku terjadi perselisihan kecil. Setelah sampai di diturunan jalan raya Gajah Mada tepatnya didepan tiban kampung korban mengatai para pelaku.

BACA JUGA:   Polisi Dalami Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Wali Murid SMAN 1 Batam, Pelakunya Masih Muda

“Akibat hal tersebut para pelaku menyetop korban sewaktu ditanjakan jalan masuk Tiban Kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” bebernya.

“Korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar dibagian leher,” sambungnya.

BACA JUGA:   Respons Rizki Faisal, Kadiskominfo Batam sampaikan Pemko Batam Secara Responsif dan Taat Azas Sudah Tangani Warga Terdampak Puting Beliung

Buhedi juga mengatakan, pelaku pengeroyokan berhasil diamankan dirumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan.

“Para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan dan setelah dilakukan Introgasi para pelaku mengakui atas perbuatannya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *