Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka Pencucian Uang, Kerugian Bank Capai Rp7,9 Miliar

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS. Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus, Kompol Albert Perwira Sihite, saat ekspose di Mako Polda Kepri, Rabu (1/9/2021). Foto : Bora/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri meringkus tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Ketiga tersangka tersebut yakni seorang perempuan berinisial FD (45), dua orang pria yaitu RS (47) dan H (39).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan pengungkapan kasus pencucian uang merupakan pengembangan dari Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau.

“Kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan Tersangka TR telah di Vonis serta telah dijatuhi Pidana selama 8 Tahun atas Tindak Pidana Perbankan,” ujar Kabid Humas, didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dan PS. Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus, Kompol Albert Perwira Sihite, saat ekspose di Mako Polda Kepri, Rabu (1/9/2021).

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba, Sita Koper Berisi Narkotika

Dikatakan Harry, ketiga tersangka tersebut merupakan nasabah dari salah satu bank yang ada di Kepri. Adapun modus mereka melakukan pencucian uang yakni mengajukan Kredit dengan menggunakan Identitas Karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini.

BACA JUGA:   Tak Puas Dengan Istri, Udin Lampiaskan Hasratnya ke Anak Bawah Umur

“Penggunaan identitas karyawan dan orang lain ini untuk mengelabui Agunan yang diajukan oleh para tersangka. Tindakan para tersangka ini membuat bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar,” ucap Harry.

″Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” terang Hary.

BACA JUGA:   Kongkalikong Pengusaha dan Pejabat BC Batam, 556 Kontainer Tekstil Ilegal Lolos

Sementara itu, Wadir Reskrimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan menuturkan perkara ini adalah perkara dua tahun yang lalu. Dan yang namanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering itu harus ada Predikat Crime atau Pidana Pokoknya yaitu tindak Pidana Perbankan.

“Dari perkara ini kami menyita barang bukti 23 sertifikat tanah dan rumah,” tandas AKBP Nugroho. (Bora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *