717,24 Gram Sabu Tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang Dilarutkan ke Dalam Air Panas

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 717,24 gram pengungkapan dari dua tersangka, Kamis (26/8/2021) pagi.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam panci yang berisi air panas kemudian di buang ke kloset yang ada di kantor Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menuturkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua tersangka yakni RM dan K dengan total barang bukti 758,24 gram.

BACA JUGA:   Polda Kepri Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

“Tersangka RM ini diamankan di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (29/7/2021).Sedangkan tersangka K diamankan di Perum Bida Asri, Kelurahan Sambau, Nongsa, pada Kamis (29/7/2021) lalu,” ujar Lulik.

Dari total 758,24 gram sabu yang diamankan, kata Lulik, 37 gram disisihkan untuk pengujian ke Labfor Medan dan 4 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri.

“Penangkapan dua tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang,” kata Lulik.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Viral Karena Peras Pengendara Motor Ditangkap Propam

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satresnarkoba yang dipimpin Kompol Lulik Febyantara. Menurutnya, penangkapan ini bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Yang mana keberhasilan pengungkapan in merupakan tanggungjawab kita semua.

“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,”ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.

BACA JUGA:   BIN Kepri Vaksinasi 115 Anak Berkebutuhan Khusus dan Disabilitas di Batam

Hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu 717, 24 gram tersebut, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus , S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam Tri Lukita Adi, S.H, Perwakilan Pengacara Juhrin Pasaribu, S.H, PPNS Balai POM Batam, Maya, S.H. Kasiwas Polresta Barelang, Iptu Sutrisno, dan Sattahti Polresta Barelang, Ipda Basri. (sgi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *