Bataminfo.co.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial WA, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap petugas Polsek Bekasi Kota atas kasus penggelapan 4 unit mobil rental.
“pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik rental mobil Novita Indahyani di Kampung Dua Jalan Patriot RT 04 RW 21 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Tersangka menyewa mobil seharga Rp 320 ribu sehari pada Mei lalu,” ujar Kapolsek Bekasi Kota, Komisaris Polisi Armayni, dikutip dari Merdeka.com.
Setelah waktu sewa habis, kata Armayni, pelaku tidak memulangkan mobil tersebut. Ia menghubungi pemilik rental untuk memperpanjang sewa mobil tersebut.
“Setelah nelpon, langsung mengirim uang sewa,” terang Armayni.
Masuk bulan Juni, WA belum mengembalikan mobil Novita. Dia membuat kesepakatan perpanjang sewa sampai dua pekan sejak 16 Juni. Tapi sampai batas waktunya, tersangka tidak juga mengembalikan dan tidak membayar sewa.
“Pelaku tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bekasi Kota pada 11 Agustus 2021,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dalam kasus ini yakni: 1 BPKB Mobil Toyota Calya dengan No Pol B 2872, selembar surat perjanjian sewa, dan 4 unit mobil. (*)