Batam  

BC Batam Amankan Kapal Bermuatan Rokok dan Miras Ilegal, Diduga Milik Pengusaha Tanjungpinang Berinisial Ah

Minuman Keras merk Carlsberg yang diamankan petugas BC Batam dari KM I Putri II Putra di Perairan Dapur 12. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan sebuah Kapal Motor (KM) I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (miras) ilegal di Perairan Dapur 12 atas, Kamis (5/8/2021) lalu.

Adapun rokok dan miras ilegal yang diamankan yakni 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi berawal dari tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.

BACA JUGA:   Peminat Tes Antigen Massal Pasar Penuin Rendah, Jajaran Kelurahan Turun Tangan

“Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.

BACA JUGA:   BC Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Kayu Teki

Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.

“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000
dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000,” terang Rizki.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan ratusan slop rokok dan miras ilegal tersebut diduga milik pengusaha asal Tanjungpinang berinisial Ah. Masih informasi di lapangan, Ah sendiri telah lama menjalankan bisnis ilegal tersebut di Kota Batam.

BACA JUGA:   BREAKING NEWS-Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung Di Perairan Belakang Gedung Sumatera Batam

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani yang dikonfirmasi terkait kepemilikan rokok dan miras ilegal tersebut, mengaku belum mengetahui siapa pemiliknya. Hal itu, karena saat mengamankan KM I Putri II Putra, kru kapal yang ada melarikan diri dengan cara terjun ke laut.

“Betul, pemiliknya belum diketahui dan saat ini masih dalam penelitian,” ucap Undani, singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *