Beraksi 18 Kali, Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Curanmor

AS (20), pelaku curanmor yang diringkus Polsek Sekupang. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang lelaki berinisial AS (20), pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kota Batam selama ini.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi salah seorang korban yang kehilangan sepeda motor diteras rumahnya, Jumat (18/7/2021) malam. Korban mengetahui motornya hilang saat bangun pagi, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekupang.

BACA JUGA:   Suka Pamerkan Seragam Dinas, Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Beneran

“Kami kemudian mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli motor tanpa surat di Tiban 3. Kami kemudian menangkap AS. Dan saat penangkapan seorang temannya berinisial F melarikan diri,” ujar Buhedi Sinaga, Senin (16/8/2021).

Dikatakan Buhedi, saat penangkapan berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor sebanyak empat unit beserta alat yang digunakan saat mencuri.

BACA JUGA:   Tahanan Titipan Kejaksaan Tewas gantung Diri, Menempati Sel Khusus

“Berdasarkan keterangan pelaku, telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 18 kali, di Sagulung 13 kali, Batu Aji tiga kali dan Nongsa dua kali,” bebernya.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (yog)

BACA JUGA:   Bea dan cukai Bersama Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, Dua Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *