Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim gabungan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit.P2) Kantor Pusat Bea dan Cukai (BC), Bareskrim Polri dan BC Batam serta Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu (13/1/2021), bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam.

“Dari penyampaian NHI tersebut, pada Kamis (21/1/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil yang dikendarai oleh SK bersama MNS di KP Agas Tanjung Uma Lubuk Baja,” ujar Susila pada Sabtu (30/1/2021) pagi.

Lanjutnya, saat dilakukan penggledahan, salah seorang pelaku inisial SK mencoba untuk berusaha melarikan diri dari petugas.

“Salah seorang pelaku SK berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.

Lebih detail, Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan didalam jerigen tersebut terdapat masing-masing satu buah tas warna hitam.

“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” tuturnya.

Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.

“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” imbuhnya.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (22/1/2021) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5 kilogram dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia).

“Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri. Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” kata Susila.

Sehingga barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri diantaranya yaitu, delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.

Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir atau gram sabu.

“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,”pungkasnya. (yog)