Kesal Sering Diomeli, Petani ini Siram Wajah Istrinya yang Lagi Tidur dengan Air Mendidih

Ilustrasi penangkapan. Foto : internet

Bataminfo.co.id – Seorang Petani bernama Tasrik (46), nekat menyiram wajah istri sirinya dengan air mendidih. Kini, Tasrik sudah diamankan polisi setelah sepekan melarikan diri.

Penganiayaan berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban, Endang Safitri (37) di rumah korban di Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa (20/7) pukul 22.00 WIB. Pelaku pun kesal dan menaruh dendam terhadap korban.

BACA JUGA:   Gara - Gara Uang Rp 30 Ribu, Istri Tikam Suami Hingga Tewas

Tiga jam kemudian, pelaku melihat korban tidur pulas di kamarnya sendirian. Melihat itu, pelaku memasak air di dapur secara diam-diam.

Setelah air mendidih, pelaku memasukkannya ke dalam ember dan menuju kamar korban. Seketika, pelaku menyiram seluruh air panas yang mengenai wajah dan sekujur tubuh korban.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit dan mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya.

BACA JUGA:   Bea Cukai Tanjung Pinang Gelar Operasi Bersama Puluhan Truk Dari Batam di Tolak Masuk ke Wilayah Tanjung Pinang

Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, tersangka berdalih kesal setelah ribut dengan korban hingga sengaja memasak air dan menyiramkannya. Tersangka ditangkap dalam persembunyiannya di sebuah kebun miliknya, Selasa (27/7).

“Tersangka ditangkap kemarin siang, dia mengakui perbuatannya saat pemeriksaan,” ungkap Mardi, Rabu (28/7).

Korban dan tersangka menikah secara siri pada 2004. Selama ini mereka kerap cekcok mulut karena masalah keluarga namun tidak sampai bercerai.

BACA JUGA:   Dituduh Selingkuh oleh Suaminya, IRT ini Dianiaya Secara Sadis

“Mereka suami istri, menikah sirih. Saksi menyebut memang sering bertengkar,” kata Mardi, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (1 dan 2) KUHP tentang penganiayaan terencana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti disita panci dan ember. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *