Bataminfo.co.id, Depok – Kepala Rutan Klas I Depok, Anton ditangkap. Diduga terkait tindak pidana narkoba. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan kabar tersebut.
“Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” tutur Rika saat dikonfirmasi, Minggu (18/7).
Rika menegaskan, penangkapan tersebut menjadi upaya bersih-bersih lapas dan rutan dari berbagai aktivitas terkait narkotika. Hal ini disebutnya sebagai komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba.
“Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan atau pun oknum petugas, akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas dia, dikutip dari Liputan6.com.
Perkara yang menjerat Kepala Rutan Klas I Depok itu masih dalam penanganan kepolisian. Anton ditangkap usai pengembangan atas kasus narkoba pada 28 Juni 2021 dan diamankan di Slipi, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
Dia masih mengamati perkembangan kasus di kepolisian. Belum ditentukan sanksi yang akan dijatuhkan. “Pasti akan ada sanksi, ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” ucapnya. (*)