Diduga Terkait Narkoba, Kepala Rutan Kelas IA Depok Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Foto : jangkau.com

Bataminfo.co.id, Depok – Kepala Rutan Klas I Depok, Anton ditangkap. Diduga terkait tindak pidana narkoba. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan kabar tersebut.

“Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” tutur Rika saat dikonfirmasi, Minggu (18/7).

BACA JUGA:   Anjing K-9 Bea Cukai Batam Berhasil Deteksi Ganja di Dalam Paket Tujuan Lombok

Rika menegaskan, penangkapan tersebut menjadi upaya bersih-bersih lapas dan rutan dari berbagai aktivitas terkait narkotika. Hal ini disebutnya sebagai komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba.

“Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan atau pun oknum petugas, akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas dia, dikutip dari Liputan6.com.

BACA JUGA:   Curi Motor, Delapan Remaja di Batam Diringkus Polsek Bengkong

Perkara yang menjerat Kepala Rutan Klas I Depok itu masih dalam penanganan kepolisian. Anton ditangkap usai pengembangan atas kasus narkoba pada 28 Juni 2021 dan diamankan di Slipi, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

BACA JUGA:   ASIK BERJUDI,10 PRIA DI BATAM DI CIDUK POLISI

Dia masih mengamati perkembangan kasus di kepolisian. Belum ditentukan sanksi yang akan dijatuhkan. “Pasti akan ada sanksi, ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *