Beraksi 16 Kali, Pelaku Jambret ini Didor Polisi

Ilustrasi penangkapan. Foto : internet

Bataminfo.co.id – Nanda Petnem (20), pelaku jambret terpaksa dilumpuhkan timah panas anggota Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru Riau, karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Pelaku merupakan target yang telah lama diincar polisi.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus jambret, sudah 6 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Dan tersangka ini merupakan target operasi kita,” ujar Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita, dikutip dari Merdeka.com, Kamis (17/6).

BACA JUGA:   Lagi, Polisi Bekuk Pelaku Pencuri Kabel Milik PT Telkom di Batam

Dia diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret. Pria dilumpuhkan polisi sebab melawan saat ditangkap. Kedua betisnya menjadi sasaran terakhir timah panas.

Nanda Petnem disebut sebagai spesialis jambret, itu terlihat dari jumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dicatat oleh polisi, sebanyak 16 TKP di Kota Pekanbaru.

Dany mengatakan, lokasi terakhir pelaku beraksi yakni di Jalan Budi Daya Kecamatan Tuah Madani. Aksi jambret terakhirnya itu pada Jumat (11/6) bersama seorang rekannya yang kini tengah pencarian pihak kepolisian. Nanda Petnem Cs ini hanya menyasar perhiasan emas.

BACA JUGA:   28 Kali Beraksi, Satu Pelaku Jambret Ditangkap Polisi

Penangkapan dilakukan saat tersangka berhasil menggasak satu buah gelang emas kadar 70 persen dengan berat 12 gram milik korban DVY (19).

“Korbannya DVY. Barang korban yang diambil tersangka satu gelang emas dengan harga Rp8.150.000,” jelasnya.

BACA JUGA:   OTT Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

Selain tersangka, petugas sudah mengamankan barang bukti satu lembar surat pembelian gelang toko emas Mersya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap Nanda.

“Selain itu, tersangka juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan tersangka, usai dirinya menjambret, hasil dari jambret dijual dan dibelikan ke narkotika,” ucap Dany.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *