Sah, Presiden Jokowi Tetapkan BAT dan Nongsa Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

Presiden Jokowi (Muchlis - Biro Pers).

Bataminfo.co.id, Batam – Dua kawasan di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru.

Dua kawasan tersebut yakni Batam Aero Technic (BAT) dan KEK Nongsa. Penetapan kedua kawasan itu berlaku mulai 8 Juni 2021.

KEK Batam Aero Technic nantinya akan berdiri di wilayah seluas 30 hektare (ha) yang berada di Kecamatan Nongsa, Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sementara KEK Nongsa memiliki luas 166,45 ha di kecamatan yang sama.

Ketentuan penetapan KEK Batam tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Sedangkan penetapan KEK Nongsa terangkum di PP Nomor 68 Tahun 2021 tentang KEK Nongsa.

BACA JUGA:   ACT Distribusikan Puluhan Paket Pangan untuk Warga Ruli TPA Punggur.

“Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic terdiri atas produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, dan/atau ekonomi lain,” tulis Pasal 4 ayat 1 beleid tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (15/6).

Nantinya, Dewan Nasional KEK akan menetapkan jenis kegiatan ekonomi lain yang bisa dilakukan di kawasan tersebut. Begitu juga dengan pembangun dan pengelola kawasan tersebut paling lama 30 hari sejak PP diundangkan.

BACA JUGA:   Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Presiden Jokowi Diminta Muncul dan Ambil Sikap

“Badan usaha bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan kawasan KEK Batam Aero Technic,” ungkap Pasal 5 ayat 2.

Kepala negara menetapkan badan usaha harus melakukan pembangunan KEK Batam sampai siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP diundangkan. Artinya, paling lambat 8 Juni 2024.

Kegiatan pembangunan nantinya meliputi prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi. Selanjutnya Dewan Nasional KEK akan mengevaluasi penyelesaian pembangunan dan kesiapan operasi KEK tersebut.

Bila pembangunan belum selesai dan kawasan belum siap beroperasi, maka Dewan Nasional KEK bisa memberi perpanjangan waktu pembangunan paling lama tiga tahun lagi. Ketentuan pemberian jangka waktu tambahan untuk penyelesaian pembangunan setelah evaluasi juga berlaku untuk KEK Nongsa, tapi bedanya durasi perpanjangan hanya dua tahun.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19

Pembeda lainnya terletak pada jenis kegiatan usaha yang boleh dilakukan di KEK Nongsa. Namun ketentuan lainnya sama, seperti durasi pembangunan KEK selama 36 bulan dan pengawasan oleh Dewan Nasional KEK.

“Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa terdiri atas riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, industri kreatif, dan ekonomi lain,” terang Pasal 4 ayat 1 PP KEK Nongsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *