Pelaku Jambret 5 TKP di Batam Diciduk Satreskrim Polresta Barelang

JH (31), pelaku jambret yang ditangkap Tim Opsnal Polresta Barelang. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – JH (31), pelaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Batam, berhasil diciduk tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, beberapa hari yang lalu.

Penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatannya.

Pelaku Jambret berinisial JH (31 Tahun) ini beraksi  di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi Kec. Sekupang – Kota Batam pada Senin (31 Mei 2021) sekira pukul 21.45 Wib.

Berawal Pada saat korban inisial DP bersama temannya mengendarai sepeda motor yang mana pada saat itu korban dibonceng, ketika saat melintasi jalan jembatan Sei Ladi tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang yang mengendarai sepeda motor satria fu warna hitam.

BACA JUGA:   Lurah dan Anggota DPRD Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah KSP Karya Bhakti Rp 1,9 Miliar

Pelaku langsung memepet kendaraan korban dan langsung merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban. Setelah itu korban berusaha mengejar namun pelaku sudah melaju dengan kecepatan tinggi.

Adapun ciri-ciri handphone milik korban merk poco phone x3 nfc warna biru. Kerugian sebesar rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Menerima laporan korban yang menjadi korban jambret, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan melakukan penyelidikan lapangan.

BACA JUGA:   Beredar Dukungan Untuk Paslon Wako Ramah, DPRD Batam Panggil Bawaslu dan Disdukcapil

Pada hari Rabu (02/06/2021) Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Bengkong Abadi 2. Dengan Gerak cepat Pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti  yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone merk Poco Phone X3 NFC Warna Biru (Milik Korban) LP Polresta Barelang, 1 unit handphone merk Iphone XR Warna Putih (Milik Korban) LP Polsek Batam Kota, 1 unit sepeda motor Satria FU warna Hitam Merah (Sebagai Sarana).

BACA JUGA:   Sesosok Mayat Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Dam Duriangkang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian/ Jambret, berdasarkan keterangan pelaku terdapat 5 TKP yang dilakukan pencurian/ jambret oleh pelaku.

Pelaku beraksi di Jalan Raya Jembatan Sei Ladi,  Tepi Jalan Depan Lotte Mart, di Terowongan Pelita, Simpang Lampu Merah Hotel Kaliban, Bundaran Ocarina.

“Pelaku beraksi di 5 lokasi,  pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” jelas Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *