Lewat Online, Kementerian PPPA Catat 3,122 Kasus Kekerasan Anak

ilustrasi kekerasan pada anak. foto : Merdeka.com

Bataminfo.co.id – Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menyoroti kasus kekerasan terhadap anak yang masih sering terjadi. Hal tersebut terlihat dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA). Hingga 3 Juni 2021, tercatat 3.122 kasus kekerasan terhadap anak.

“Dari data tersebut, kekerasan seksual angkanya selalu mendominasi. Melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pemerintah berupaya melakukan manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara utuh dan terintegrasi, mulai dari pengaduan hingga pendampingan anak korban kekerasan,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (5/6).

BACA JUGA:   Ini Identitas WNA India yang Tewas Bunuh Diri di Batam

Beberapa kasus kekerasan anak tidak tertangani secara utuh dan selesai bahkan tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, pengelolaan kasus kekerasan terhadap anak harus tuntas dengan menggunakan manajemen penanganan kasus. Mulai dari penjangkauan hingga pemberian pendampingan yang dilakukan secara utuh.

Penanganan kekerasan anak juga harus dilihat dampak dan manfaatnya. Tidak hanya aspek penegakan hukum dan kesehatan korban saja. Proses pemulihan menjadi kata kunci pada kasus kekerasan terhadap anak.

“Anak korban juga harus diperhatikan bagaimana kebutuhannya saat ia kembali ke sekolah dan masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Sehari Jelang Lebaran, Tujuh Toko di Kabil Nongsa Ludes Terbakar

Untuk menghadapi permasalahan kekerasan anak, Nahar mengatakan perlu memperbaiki sistem pelaporan, pelayanan, pengaduan, serta menjadikan data pelaporan agar lebih akurat dan real time. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana pengaduan tersebut agar bisa direspon dan ditangani oleh berbagai stakeholder yang memiliki tugas untuk melindungi anak. Baik dari aspek penegakan hukum dan pendampingan anak korban.

Kemen PPPA mengaktivasi layanan call center SAPA 129 mulai tahun ini. Per Mei 2021, ada 3.149 pengaduan anak yang diterima pelaporannya oleh call center SAPA 129.Dia menjelaskan layanan ini tidak hanya menyediakan layanan pengaduan melalui telepon, namun sudah terintegrasi dengan layanan lainnya.

BACA JUGA:   Terseret Arus Perairan Tanjung Pinggir, Pemancing Muda Ditemukan Tewas

Syarat dan kriteria penanganan kasus yang ditangani tentunya dengan memerhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membatasi kewenangan layanan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Ada 6 (enam) layanan yang diberikan, diantaranya pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” ungkapnya. (*)

Sumber : Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *