Gegara Obat Kuat Duda ini Perkosa Wanita yang Baru Dikenalnya

Ilustrasi. Foto : Internet

Bataminfo.co.id – Seorang pria berinisial ZA (32), warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu lantaran dia diduga memerkosa S (19), warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi menyebut, pemerkosaan itu dilakukan ZA pada awal Mei 2021. Awalnya, tersangka dan korban berkenalan melalui komunikasi lewat handphone.

BACA JUGA:   Bank Riau Kepri Bawa Bukti CCTV ke Polisi Laporkan Kasus Skimming yang Menimpa Nasabahnya

Seminggu berkenalan, mereka akhirnya bertemu. Perkosaan terjadi pada kencan pertama itu.

“ZA ini sudah menduda selama tiga tahun, saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat,” kata AKP Fauzi dikutip dari Merdeka.com, Selasa (1/6/2021) kemarin

BACA JUGA:   Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis, Sang Istri Ikut Ditangkap Polisi

Tersangka ditangkap polisi pada Minggu (27/5) lalu, di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Saat ini tersangka ZA ditahan di rutan Polres Aceh Utara. “Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar AKP Fauzi. (*)

BACA JUGA:   Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Batam Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *