Buat dan Edarkan Uang Palsu, Empat Orang ini Diciduk Polisi

Ilustrasi penangkapan. Foto : beritasatu.com

Bataminfo.co.id, Indramayu – Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, meringkus empat orang pengedar uang palsu dengan barang bukti Rp 11,5 miliar lebih.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menuturkan pihaknya meringkus empat orang tersangka yakni CAR (52), SAM (42), GUF (45), dan IM (46).

“Mereka ditangkap karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu, ” ujar Hafidh, dikutip dari Antara, Minggu (23/5/2021) kemarin.

Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

BACA JUGA:   TNI AL Amankan 19 Gram Sabu & Minuman Keras ilegal

“Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM,” tuturnya.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya diamankan.

“Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya,” kata Hafidh.

BACA JUGA:   Menjambret di Batam dan Viral di Medsos, Dua Pria ini Ditembak Polisi

Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

BACA JUGA:   Dor!!! Satreskrim Polresta Barelang Tembak Pelaku Jambret

“Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam,” katanya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *