Gegara Ganja, Oknum Pegawai Imigrasi Tanjungpinang Diciduk Polisi

M, oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang ditangkap karena kasus narkoba. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – M, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Kelas I Tanjungpinang diringkus polisi. Dia diciduk tim Drugs Hunter Satresnarkoba karena memiliki daun ganja.

Oknum ASN itu ditangkap petugas dikediamannya di Jalan Pramuka, Lorong Tanama, Blok F no 25, Jumat (9/4/2021) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:   Oknum TNI-Polri Diduga Terlibat Pencurian Sepeda Motor di Tanjungpinang

“Tim mendapat informasi dari masyarakat, yang kemudian langsung menuju ke lokasi sekira jam 01.00 wib, tiba di rumah orang yang dicurigai dan terlihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya. Saat diamankan mengaku bernama (M),” Rabu (14/4/21).

BACA JUGA:   Tipu Korban Capai Rp 520 Juta, Oknum ASN Pemprov Kepri Ditangkap Polisi

Kemudian bersama saksi RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti satu paket diduga ganja dengan berat bruto 0,63 gram, dan 2 (dua) pack kertas rokok merk Toreador bersama satu unit Handphone.

“Tersangka M mengakui atas kepemilikan barang tersebut. Dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Handphone. Serta hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif Narkoba. Tersangka juga mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja,” tambahnya.

BACA JUGA:   Alamak !!! Remaja 14 Tahun Edarkan Ganja

Atas perbuatan tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *