Bongkar Sindikat Malaysia-Madura, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah) memeriksa barang bukti. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 87,47 kilogram (Kg) sabu, 400,18 Kg ganja, dan 35.915 butir pil ekstasi. Barang haram ratusan Kg itu disita dari 14 tersangka yang diduga bagian dari sindikat pengedar narkoba Malaysia-Madura.

Para tersangka beserta barang bukti berupa paket sabu, ganja, dan ekstasi itu diamankan dari enam lokasi berbeda, yaitu: Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten; Bogor, Jawa Barat; Jagakarsa, Jakarta Selatan; Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara; Langsa, Aceh; dan hotel di kawasan Tangerang, Banten.

“Hari ini kita kembali rilis pengungkapan kasus narkoba di enam lokasi. Kalau melihat packaging (bungkus, red) seperti ini, maka bisa dilihat ini berasal dari Golden Triangle (Segitiga Emas), yang masuk ke kita,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/3).

BACA JUGA:   Polda Kepri Tangkap Seorang Wanita Asal Tanjungpinang di Bengkulu, Terlibat Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Jaringan pengedar narkotika ini terungkap berkat kerja sama BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Proses penangkapan berlangsung dalam waktu kurang lebih satu bulan, yaitu Februari sampai Maret 2021.

BNN masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap sindikat ini. “Pasti ada kami kembangkan,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

BACA JUGA:   Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar

Dalam sesi jumpa pers, Kepala BNN Komjen Pol Petrus bersama perwakilan Bea Cukai menjelaskan paket narkoba diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Provinsi Aceh. Terkait itu, BNN membentuk tim gabungan dengan Bea Cukai Provinsi Aceh. Mereka menyisir perairan sekitar Langsa, Aceh.

“Selasa 16 Maret 2021, BNN dan Bea Cukai mengamankan tiga orang tersangka AB, GS, dan MR di perairan Langsa, Aceh. Barang bukti 73,52 Kg sabu dan 35.915 butir ekstasi,” jelas Petrus, dilansir dari Merdeka.com.

Dari penangkapan AB, GS, dan MR, yang merupakan anak buah kapal, tim gabungan kemudian menangkap MUL, di Pidie, Aceh. Dia diduga sebagai pengendali peredaran narkotika jaringan Malaysia-Madura.

BACA JUGA:   Rampok Gasak Uang dan Ponsel, Ibu Rumah Tangga ini Juga Mengalami Pelecehan Seksual

Dari paparan Petrus, narkotika yang berhasil diselundupkan ke Aceh kemudian dibawa lewat jalur darat, laut, dan udara ke daerah Langkat, Sumatera Utara; Palembang, Sumatera Selatan; Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten; Jakarta; dan Madura, Jawa Timur.

“Kalau kita lihat wilayah persebaran dan pengungkapan bahwa masih banyak barang haram sejenis ini, metamfetamin, ekstasi, ganja, dan sebagainya, sehingga saya harapkan partisipasi masyarakat bersama-sama mereduksi masalah narkotika, bisa kita telan bahkan kita hilangkan di Indonesia,” ujar Petrus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *