Polri Keluarkan Imbauan, Bajak WhatsApp Kian Ngeri?

ilustrasi WA di bajak. Foto : cyberthreat.id

Bataminfo.co.id – Seluruh masyarakat pengguna aplikasi WhatsApp di minta untuk waspada jika menerima pesan yang meminta One Time Password (OTP). Sebab, menurut Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, itu adalah aksi kejahatan siber.

“Saat ini, banyak cara bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil alih akun Whatsapp. Jika Anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp, Jangan bagikan kode yang ada dapatkan dan jangan klik link tersebut,” tulis Siber Polri dalam akun resminya, Jumat (12/3/2021).

BACA JUGA:   Hujan Buatan Tahap Dua di Batam Dilanjutkan

Paur Subbagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, Iptu Jhehan Septiano mengatakan dalam OTP Scam pada WhatsApp, peretas mengirimi Anda pesan yang mengaku sebagai teman/orang dalam kesulitan. Para pelaku menarik perhatian korbannya dengan menjelaskan adanya sejumlah keadaan darurat yang dialaminya.

Lalu setelah adanya jaminan orang tersebut dalam kesulitan, pelaku akan meminta OTP. Mereka menggambarkan pesan itu sebagai penerus yang tidak sengaja dan terus memikat korbannya agar mau meneruskan OTP.

“Para scammer akan mengirim banyak pesan untuk memikat Anda/memunculkan rasa iba agar meneruskan OTP,” kata dia dikutip dari cnbcindonesia.com.

OTP ini akan digunakan sebagai cara mengakses akun WhatsApp. Jadi saat korban membagikan kode tersebut pada para pelaku kejahatan, maka akan terkunci dari akun WhatsAppnya sendiri.

BACA JUGA:   Bikin Alat Ubah Air Jadi BBM, Inovasi Pria ini Sudah di Pesan TNI

Sebaliknya setelah mendapatkan OTP dan masuk ke akun korbannya, scammer dapat akses penuh ke pesan, kontak dan grup pada akun tersebut. Setelah itu para pelaku akan melancarkan aksi pada teman atau keluarga serta kontak yang ada pada akun korbannya.

BACA JUGA:   Instagram, WA dan Facebook Down, Senin Malam

“Scammer meminta bantuan keuangan kepada teman/keluarga korban. Ada juga yang mencoba menipu orang lain yang ada pada kontak korban,” jelasnya.

Mengutip data dari lama resmi patrolisiber.id yang dikelola Dittipidsiber Bareskrim Polri, sepanjang 2020, ada 12.197 laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut. Total kerugiannya mencapai Rp 1,12 triliun.

Total platform terlapor terbanyak adalah WhatsApp sebanyak 4,888 aduan. Lalu Instagram 3.610 aduan, Facebook 1.910 aduan dan Telepon atau SMS sebanyak 1.640 aduan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *