Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Polisi Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi hakim, foto : Sumselupdate.com

Bataminfo.co.id – Dua anggota Polsek Batu Ceper berinisial AR dan SLI dituntut jaksa dari Pengadilan Negeri Tanggerang agar di hukum pidana tujuh tahun penjara. Menurut Jaksa kedua oknum polisi tersebut terbukti menggunakan narkotika jenis sabu saat masih aktif sebagai aparat kepolisian.

Selain dua terdakwa bekas Polisi itu, terdakwa lainnya berinisial SYL dan RZ yang merupakan warga sipil, juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara yang sama.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang, Dapot Dariarma menegaskan, 4 orang terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

BACA JUGA:   Terlibat Penipuan dan Narkoba, Lima Anggota Brimob ini Dipecat

Dapot menjelaskan, tuntutan JPU tersebut, sesuai Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Satu anggota polisi berinisial AR dituntut enam tahun penjara. Sedangkan tiga lainnya dituntut tujuh tahun penjara,” kata Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma usai persidangan dikutip dari Merdeka.com, Senin (8/3/2021).

BACA JUGA:   Buka Layanan Prostitusi Online, Gadis ini Malah Diperas Oknum Polisi

Dapot beralasan, tuntutan JPU yang lebih ringan bagi terdakwa AR dibanding terdakwa lainnya, karena terdakwa AR hanyalah bertindak sebagai pengguna sabu.

“Barang bukti yang paling banyak ditemukan pada terdakwa SLI,” ucap dia.

Sidang tuntutan perkara pidana narkotika tersebut, dipimpin oleh Eko Subchi selaku Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Erlangga selaku JPU.

Diketahui, dua aparat polisi beserta dua orang sipil tersebut, sebelumnya diciduk petugas gabungan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

BACA JUGA:   Curi Motor di Pasar Tos 3000, Seorang Pemuda di Batam Diciduk Polisi

Aktivitas pesta sabu-sabu yang dilakukan para terdakwa itu, bermula saat terdakwa SLI meminta SYL dan RA untuk mengbil barang haram berupa narkoba jenis sabu pada AR di Polsek Batuceper. Selanjutnya, SYL dan RA setelah mendapatkan uang, diminta mengantarkan barang haram itu, kepada SLI di rumahnya dibilangan Cipondoh.

Setibanya dirumah SLI, petugas gabungan telah mengepung lokasi tersebut, mamun saat itu SLI tidak ada dirumah karena sedang berdinas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *