Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri merencanakan akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang abai dan tidak disiplin protokol kesehatan. Sanksi tersebut akan tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang akan disusun nantinya.
“Terkait dengan penerapan sanksi, para pihak sudah sepakat bahwa DPRD akan membuat perda,” kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kepri TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Kamis (18/2/2021) dilansir dari Antara.
Arif mengatakan dengan adanya perda ini akan menambah kekuatan hukum bagi pelaksanaan penerapan protokol COVID-19.
Sementara ini, kata dia, sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan masih menggunakan Pergub, Perbup dan Perwako.
“Perda ini terus kita dorong supaya masyarakat lebih disiplin,” tutur Arif.
Dikatakan Arif hingga saat ini disiplin masyarakat Kepri umumnya masih seputar menggunakan masker.
Secara nasional, lanjutnya, Kepri menjadi daerah peringkat keempat soal kepatuhan masker menurut Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nasional Doni Monardo.
“Namun untuk berkerumun masih kesulitan dilakukan, karena masyarakat sudah terbiasa dengan kumpul-kumpul,” tutur Arif.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan saat ini perkembangan kasus COVID-19 di Kepri mulai melandai. Hingga hari ini Kamis jumlah kasus COVID-19 mencapai 8.513 orang, kasus aktif 255 orang, sembuh 8.048, dan meninggal 210 orang. (*)