Kepri  

Janji Komisi II DPR RI Perjuangkan Nasib Para Guru Honorer di Kepri

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya akan memperjuangkan nasib 1.044 tenaga guru honorer Provinsi Kepri yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk ikut seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kepri, Selasa (16/2/2021) kemarin.

“Berdasarkan laporan Pemprov Kepri, dari ribuan guru honorer yang diusulkan ke pusat, baru puluhan saja yang sudah diangkat jadi P3K,” kata Ahmad dilansir dari Antara.

Politikus Golkar itu memastikan pengangkatan guru honorer Kepri jadi P3K menjadi salah satu atensi pihaknya dalam kunjungan kerja pada masa sidang tahun 2020—2021.

BACA JUGA:   Untuk Kemudahan Masyarakat, Isdianto Dukung Pemekaran

“Komisi II DPR RI segera menggelar rapat kerja dengan Kemenpan-RB dan BKN terkait dengan nasib guru honorer tersebut,” ujar Doli.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Provinsi Kepri Firdaus mengharapkan formasi 1.044 guru honorer yang telah diusulkan ikut seleksi P3K tersebut disetujui sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Optimis Kepri Bisa Bantu Tingkatkan Ekonomi Indonesia

Ia pun berharap pemerintah pusat menambah jumlah formasi penerimaan P3K, khusus di wilayah Kepri.

“Kalau bisa formasinya lebih, jangan sampai kurang dari 1.044 guru honorer yang sudah diusulkan ikut seleksi P3K itu,” ujar Firdaus.

Firdaus belum mengetahui jadwal dan teknis pelaksanaan penerimaan P3K karena hal itu sepenuhnya jadi wewenang Kemenpan-RB dan BKN.

BACA JUGA:   Wagub Marlin Sebut Agustus Nanti Capai Vaksinasi di Kepri Tembus 70 Persen

Kendati demikain, kata dia, seleksi penerimaan P3K bakal menggunakan sistem CAT, seperti halnya pada penerimaan CPNS.

“Kalau ada guru honorer yang mungkin kurang paham dengan sistem CAT, kami lakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mereka ikut ujian berbasis komputer,” katanya.

Firdaus menjelaskan bahwa P3K merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.

P3K digaji menggunakan dana APBN serta mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *