Kepri  

Gugatan Insani Terkait Pilkada Kepri 2020 Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

Bataminfo.co.id, Jakarta – Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Isdianto-Suryani terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada 2020 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan dibacakan sembilan Hakim Mahkamah konstitusi yaitu, Anuar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin, Adams, Enny Nurbaningsi dan Suhartoyo dan Daniel Yusmic P.Foekh masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dibacakan secara daring di MK-RI, Selasa (16/2/2021).

BACA JUGA:   Dewi Ansar: Terus Kembangkan Ketrampilan Perempuan dalam Perekonomian dan Usaha

Dalam konklusi atau kesimpulan dan mempertimbangan permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi menyatakan, eskesepsi mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Aquo, dan ketiga permohonan pemohon masih dalam tengganggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:   Sempat Menolak Dikarantina, Hertinda Kini Positif Covid-19

“Esksepsi termohon dan pihak terkait, mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Pemohon tiak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Eksepsi lain dari pemohon dan terkait tidak dapat dipertimbangkan. Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan,” ujar hakim.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Sebut Vaksinasi Dipercepat, Ekonomi Diharapkan Semakin Meningkat

Dalam Putusan, Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan, eksepsi termohon dan dan esksepsi terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

“Menyatakan Permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *