Polda Kepri merilis pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka seorang fotografer bernama Rahadi Saputra. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Rahadi Saputra (21), seorang fotograper pelaku pelecehan seksual diketahui menghamili dua korbannya.

Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Rabu (20/1/2021) siang.

“Menurut pengakuannya korban lebih dari 10 orang. Namun, dia hanya ingat 10 nama. Dari 10 korban itu dua orang diantaranya sudah hamil,” ujar Arie Dharmanto, didampingi Kabid Humas Kombes Harry Goldenhardt dan jajarannya.

BACA JUGA:   Jenazah Kapten Bambang Dipulangkan ke Tanah Air Hari Ini

Diterangkan Arie, dalam melancarkan aksinya modus yang digunakan pelaku yang berprofesi sebagai Fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto. Sehingga para korban menuruti keinginan tersangka.

“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu,” terang Arie Dharmanto.

BACA JUGA:   Lima Kapolsek di Kota Batam di Mutasi

Sementara itu kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan, penyelidikan terkait pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti sampai disini. Pihaknya akan menindaklanjuti hingga tuntas. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk merayu korban, kamera merk cannon, pakai dan pakaian dalam.

BACA JUGA:   Satbrimob Polda Kepri Gelar Vaksinasi Massal, Targetnya 2000 Warga

“Terasangka dijjerat dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Harry. (red)