Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Tersangka Video Syur

Gisella Anastasia. Foto : instagram/@gisel_la

Bataminfo.co.id, Jakarta – Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Ia dijerat dengan  UU Pornografi. Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menetapkan pemeran pria inisial MYD sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

BACA JUGA:   Peras 63 Kepala Sekolah, Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Seperti diketahui, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA:   Menambang Pasir di Kawasan Pesisir Sebangka Lingga, PT Singkep Tuah Persada Diduga Langgar Aturan

Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.

Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.(*)

BACA JUGA:   Uang Nasabah Rp 22 Miliar Raib, Kepala Cabang Maybank di Cipulir Jadi Tersangka

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *