Polda Kepri Ringkus Pencuri Kabel Telkom di Batam

Dirkrimum Polda Kepri merilis pengungkapan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia. foto : MR/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang terletak di kawasam Magoya, Batam, Rabu (23/12/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan dalam menjalankan aksiinya para tersangka menyamar jadi konsultan perbaikan PT Telkom. Mereka melancarkan aksinya menggunakan peralatan lengkap sehingga aksinya tidak di ketahui oleh masyarakat.

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi petugas yang ditugaskan oleh PT Telkom. Dalam aksinya pelaku menggunakan peralatan lengkap sehingga aksinya tidak di ketahui oleh masyarakat,” ujar Harry, di dampingi Direskrimum Polda Kepri Kombes PolArie Dharmanto, saat jumpa pers di Mako Polda Kepri, Rabu siang.

BACA JUGA:   Mapolresta Barelang Dipercaya Menjadi Tuan Rumah Wasrik Itwasum Polri Tahap II

Di tempat yang sama, Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Arie Dharmanto mengatakan komplotan ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, dimana dalam aksi tersebut pelaku berhasil menggasak Kabel milik PT Telkom sepanjang 30 Meter.

BACA JUGA:   Jika Ditemukan Pelanggaran Pidana Umum, Ditreskrimum Polda Kepri Akan Proses Dugaan Kasus 18 Proposal Fiktif di Pemprov Kepri

“Berawal dari pelaku menggali lubang yang di dalamnya terdapat kabel milik PT Telkom, setelah penggalian selesai, lalu pelaku menariknya menggunakan katrol untuk di muat ke Lori yang di gunakan sebagai sarana pencurian,” jelas Arie.

Di katakan Arie, sesuai laporan masyarakat tentang adanya pencurian kabel tersebut, lalu tim Direskrimum melakukan penangkapan tersangka yaitu MKS, MSL, dan IP.

“Dari barang bukti yang kita amankan, lalu kita konfirmasi ke pihak Telkom terkkait barang bukti, ternyata benar barang tersebut adalah milik PT.Telkom,” ujarnya

BACA JUGA:   Tiga Tersangka TPPU di Karimun Gunakan Sebagian Uang Rp 7,9 M Untuk Kepentingan Pribadi

Dari tangan tersangka, terang Arie, pihaknya berhasil mengamankan satu Unit Truk Isuzu Elf BP.9292 DF, tujuh potong kabel tembaga berdiammeter 7 setengah dengan panjang kurang lebih 30 meter, tiga buah Parang, satu buah Kapak, satu buah ganco, cangkul, linggis dan Katrol.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (cr01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *