Bataminfo.co.id, Batam – SA, penjahat kambuhan alias residivis di Kota Batam, kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Kali ini, ia ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kepri karena melakukan tindak kejahatan pecah kaca mobil di parkiran Mesjid Nurul Jannah, yang terletak di Perumahan Eden Park Simpang kara Batam Center, Rabu (2/12/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirkrimum Kombes Pol Arie Dharmanto, Wadir Reskrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan dan data yang di dapat, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil di amankan satu orang tersangka berinisial (SA).
“Pelaku ini residivis, baru keluar dari Lapas awal bulan Desember,” ujar Harry.
Selain menangkap pelaku, kata Harry, petugas juga mengamankan barang bukti, hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah uang tunai, Handphone, satu KTP, satu unit sepeda motor Mio J milik pelaku dan barang bukti lainnya,” ucap Harry.
Akibat perbuatannya, jelas Harry, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Tersangka juga dihadiahi timah panas, karena berusaha kabur saat pengembangan untuk mengambil barang bukti hasil kejahatannya,” pungkasnya. (cr01)