Drum berisi limbah B3 di segel petugas DLHK Pemko Batam, Minggu (3/5/2020). Foto : Yas/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tengah memeriksa sejumlah saksi terkait temuan lokasi pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang.

Sekretaris DLH, Amjaya mengatakan, pihaknya kini masih merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada tiga orang saksi yang diperiksa, salah satunya pemilik barang bernama Fauzan.

“Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang kami periksa. Mereka masih di BAP,” kata Amjaya saat ditemui, Jum’at (8/5/2020) sore.

Kasus ini baru sampai ke tahap verifikasi, sehingga ia pun masih enggan membeberkan hasilnya apakah praktik ini memiliki dokumen lingkungan.

Ia mengatakan, masih terlalu awal untuk menentukan siapa saja yang terlibat, termasuk apakah PT Desa Air Cargo benar punya kaitan dalam kasus ini.

“Masih terlalu awal menentukan siapa saja yang terlibat,” ucapnya.

Ada sebanyak 250 drum yang berhasil diamankan pihaknya dari lokasi. Isinya berbagai jenis limbah, namun rata-rata berisi minyak hitam (sludge oil) dan diidentifikasi termasuk limbah B3.

“Kebanyakan minyak hitam dan termasuk B3,” ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan, para pelaku dumping limbah B3 ini disangkakan telah melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Masih proses, tunggu sampai proses selesai ya,” katanya. (nio)