Lima Orang Sindikat Ganja Antar Provinsi Dibekuk BNN

Petugas BNN menyita 141 kg ganja dari operasi penangkapan di Medan, Jumat (13/11/2020) dini hari. (Foto: Beritasatu Photo)

Bataminfo.co.id, Medan – Lima anggota sindikat gang antar Provinsi di bekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Jalan Flamboyan Raya kawasan Tanjung Selamat dan Kelurahan Asam Kumbang kawasan Sunggal Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (12/11/2020) hingga Jumat (13/11/2020).

Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari menuturkan dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa ganja 141 kilogram. Ganja tersebut dikemas rapi dalam 141 bungkus.

BACA JUGA:   Simpan 188 Gram Sabu, Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku di Kavling Bida Ayu

“Petugas BNN juga menyita sejumlah telepon genggam dari seluruh tersangka,” ujar Arman Depari.

Terungkapnya kasus sindikat ganja tersebut, kata Arman, berawal dari informasi masyarakat. Petugas BNN langsung turun melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu menangkap tersangka AM dari Jalan Flamboyan Raya kawasan Tanjung Selamat. Petugas menyita 5 kg ganja.

BACA JUGA:   Tipu Korban, Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Asli

“Berdasarkan pemeriksaan, AM mengungkap keterlibatan rekannya yang lain. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap ZUL, SU, SA dan SLM. Kita juga menemukan barang bukti ganja yang ditimbun di dalam tanah seberat 136 kg. Barang bukti ganja ini dipasok dari Aceh,” katanya.

BACA JUGA:   Jadikan Momentum Tahun Baru Islam 1443 H Sebagai Pembangkit Optimisme dan Harapan Hadapi Pandemi Covid-19

Menurutnya, lima tersangka yang ditangkap ini masih menjalani pemeriksaan. Pasalnya, anggota sindikat diduga mempunyai jaringan narkoba lain.

“Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut. Seluruh tersangka ini diduga sudah lama terlibat dalam jaringan narkoba antarprovinsi,” pungkasnya.

Sumber : beritasatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *