Cek Rekening, BLT Pekerja Gelombang Kedua Mulai Disalurkan Akhir Pekan ini

Uang Rupiah, foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Jakarta – Bantuan langsung tunai (BLT) gelombang kedua untuk 12,4 pekerja bergaji di bawah Rp5 juta disalurkan pemerintah mulai akhir pekan ini. Artinya, bantuan diberikan paling lambat dikucurkan pada Minggu (8/11).

“Rencana akhir pekan ini mulai gelombang kedua disalurkan,” ucap Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (4/11) lalu.

Pemerintah sendiri mengalokasikan dana sebesar Rp30 triliun untuk menyalurkan BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Sejauh ini, Budi mengklaim sudah terserap 50 persen dari total, yakni Rp15 triliun.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BLT pekerja gelombang kedua dilakukan pada akhir Oktober atau awal November 2020. Namun, hingga pertengahan Oktober kemarin, pemerintah masih menyalurkan untuk BLT pekerja gelombang pertama.

BACA JUGA:   Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Tahap Empat Cair Hari ini
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, per 12 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan BLT kepada 2.485.687 penerima untuk tahap I, kemudian tahap II sebanyak 2.981.533 penerima, tahap III sebanyak 3.476.361 penerima, tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima, dan tahap V sebanyak 427.016 penerima.

Dalam kesempatan berbeda, Ida juga mengingatkan soal pentingnya akurasi data pekerja agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pasalnya, hingga pertengahan Oktober, 150 ribuan pekerja bergaji di bawah Rp5 juta belum bisa menerima BLT dari pemerintah. Hal itu disebabkan oleh kesalahan atau data tak valid, seperti nomor rekening dan NIK.

BACA JUGA:   Sepanjang Bulan September 2020, 52 Hakim Kena Sanksi

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekening tidak valid, kemudian NIK kurang nomor, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya seperti dikutip dari website setkab.go.id.

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *