Polisi Sita Alat Pembuat Sabu di Apartemen Nagoya Mansion

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, didampingi Kasubbag Humas AKP Betty Novia saat merilis pengungkapan pabrik sabu rumahan di apartemen Nagoya Mansion, foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang, menggrebek pabrik sabu rumahan (home industri) di Apartemen Nagoya Mansion Tower A 609, Kecamatan Lubuk Baja, Kamis (15/10/2020) lalu.

Dari penggrebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria dan alat pembuat narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdulrahman mengatakan, penangkapan dipimpin langsung Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur dan didampingi Kasat Reskrim Polresta Kompol Andri Kurniawan.

“Ini merupakan kegiatan satgas Polda Kepri, kita sebelumnya menindak lanjuti informasi yang sudah kita himpun dalam sebulan terakhir ini, bahwa ada Home Industri dalam hal ini narkotika jenis sabu,” ujar Kasatnarkoba Polresta Barelang didampingi Kasubbag Humas AKP Betty Novia pada Senin (19/10/2020) siang.

BACA JUGA:   Disbudpar Batam inisasi Pertunjukan Musik Jalanan (Busker) Pertama di Batam

“Kita amankan 2 (dua) orang tersangka berinisial MF (37) yang beralamat di Pondok Pratiwi Sekupang dan MS (23) Danau Indah Punggur Nongsa dan 1 (satu) orang DPO bernama Novi alias Beby,” bebernya.

Kasat Narkoba menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman keterangan untuk mengetahui darimana mereka belajar memproduksi sabu.

BACA JUGA:   Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus Pemilik 1 Kg Sabu

“Artinya mereka ini hanya sebagai pekerja atau pembantu, dan mereka mengaku narkotika ini belum sempat diedarkan, karena ada beberapa hasil produksi yang masih dalam keadaan belum siap dipakai,” tuturnya.

“Narkotika ini belum bisa digunakan karena perlu proses lebih lanjut seperti pengeringan, penguraian atau hal-hal semacam lainnya, sehingga barang itu bisa dikatakan narkotika jenis sabu dan siap pakai,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram sisa pakai, satu set alat hisap sabu, satu set peralatan untuk konsumsi sabu, satu set kulkas listrik, dan satu unit lemari es.

BACA JUGA:   Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,3 Kg Sabu di Perairan Nongsa Batam

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 (satu) juncto pasal 114 ayat 1 (satu) juncto pasal 129 huruf a dan b juncto pasal 132 ayat 1 (satu) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *