Rabu Besok, DPR RI Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto : Beritasatu.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan secara resmi mengirimkan naskah UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo untuk diberi nomor dan ditandatangani, Rabu (14/10/2020) besok.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa proses legislasi UU Ciptaker sudah sesuai dengan proses yang diatur oleh aturan perundang-undangan.

Pada 5 Oktober RUU Ciptaker disahkan di rapat paripurna DPR, setelah sebelumnya selesai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Setelah disahkan, DPR memiliki waktu tujuh hari sebelum tenggat waktu penyerahan ke presiden, yang akan jatuh pada esok hari. Setelah besok dikirim ke presiden, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme. Hal-hal yang berkaitan dengan substansi di panja, 9 fraksi menyepakati mengikuti dan menyerahkan DIM. 9 fraksi sepakat melakukan pembahasan. Pimpinan Baleg dan panja mengadakan RDPU, hampir 89 kali, baik secara fisik maupun virtual. Pertemuan dengan tokoh masyarakat, buruh, pendidikan, masyarakat, kaum pengusaha, dan guru,” beber Azis di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

BACA JUGA:   Semester I Tahun 2020, KPK Klaim Selamatkan Rp 10,4 Triliun

Soal polemik jumlah halaman naskah UU itu, Azis menjelaskan Kesekjenan DPR sudah melaporkan bahwa dibutuhkan waktu untuk proses editing naskah, termasuk proses penyiapan lampiran sehingga naskahnya benar-benar lengkap saat diserahkan ke Pemerintah.

“Setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman. Jika sebatas hanya pada substansi pasal, banyak halamannya adalah 488. Jika ditambah penjelasan UU, maka total berjumlah 812 halaman,” ujarnya.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Berterima Kasih dengan Bantuan Singapura

Setelah naskah itu akan dikirim kepada presiden, dia berharap presiden akan mengeluarkan nomor serta otomatis UU Ciptaker berlaku.

“Bagi masyarakat dan sahabat, masyarakat yang masih pro dan kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan konstitusi kita melalui Mahkamah Konstitusi. Kami sangat hargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan di MK,” kata Azis.

BACA JUGA:   Mapolresta Barelang Dipercaya Menjadi Tuan Rumah Wasrik Itwasum Polri Tahap II

Sumber : beritasatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *