Ini Jenis Mobil dan Motor Dengan DP 0%

Ilustrasi mobil. Foto : mobilmo.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Setiap pembelian mobil maupun motor jenis listrik akan dibebaskan dari uang muka. Ini bagian dari dukungan BI untuk menjaga lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bank Indonesia (BI) telah melakukan penyempurnaan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Wako Rudi Sebut Tahun Baru 2022 Momentum Bangkitkan Kembali Ekonomi Batam

“Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy),” tulis Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangannya.

BACA JUGA:   Ditengah Wabah Corona, Harga Emas PT Pegadaian Melonjak Hingga 21 Persen

Penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020, yang memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA:   Marlin Bagikan 875 Paket Sembako dan 400 Masker Untuk Organisasi Perwata dan WI Kota Batam

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Sumber : cnbcindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *