Beraksi Tiga Kali di Nongsa, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Polsek Nongsa merilis pengungkapan kasus curanmor. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – I (20) dan DJ (20), dua pria pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat ditangkap jajaran Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan pengagguran. Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan unit Reskrim dari laporan masyarakat.

BACA JUGA:   Dukung Pengembangan Batam, Marlin Agustina Ajak Masyarakat Ciptakan Ide Kreatif

“Mereka beraksi di Kampung Mangga Besar, Kavling Sambau Nongsa dan Tanjung Piayu. Motor yang dicuri mereka belum berhasil di jual,” ujar Made didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Ipda Sofyan Rida, saat ekspose, Sabtu (12/9/2020).

BACA JUGA:   319 Pasien OTG Covid-19 di Asrama Haji Batam Dinyatakan Sembuh

Dari tangan pelaku, terang Made, unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam, satu unit motor Yamaha Mio warna biru dan satu unit motor Yamaha F1ZR yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi nya.

BACA JUGA:   Oknum TNI-Polri Diduga Terlibat Pencurian Sepeda Motor di Tanjungpinang

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 4 JO 64 KUHP dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara. Sementara itu, salah satu orang pelaku berinisial R ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian,” pungkas Made. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *