Hore, Pemerintah Resmi Berikan Pulsa Untuk ASN dan Mahasiswa

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto : jpnn.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan kalangan mahasiswa resmi mendapat biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan pertimbangan pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

“Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah,” ujarnya dikutip dari KMK, Selasa (1/9).

BACA JUGA:   Kapolri Mutasi 50 Pati dan Pamen, Berikut Nama-Namanya

Biaya paket data dan komunikasi itu diberikan kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan. Selanjutnya, pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per bulan per orang.

BACA JUGA:   Pemko Batam Salurkan BST Kepada 22.301 Keluarga Penerima Manfaat

Bendahara negara juga memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.

Mereka dapat menerima biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

“Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Akibat Virus Corona, Maskapai Rugi Rp 2,2 Triliun

Sementara itu, sumber dana berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Bendahara negara menyatakan pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.

Pemberiannya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

KMK ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada Senin, 31 Agustus 2020.

sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *